Kalau kamu baru mulai kerja, mungkin pernah ngerasa bingung pas lihat slip gaji pertama. Nominalnya kelihatan gede waktu ditawarkan HR, tapi kok yang masuk ke rekening malah lebih kecil? Nah, salah satu penyebab utamanya adalah pajak penghasilan alias PPh.
Buat banyak anak muda, pajak itu kayak topik yang “dewasa banget” dan ribet. Padahal, justru semakin cepat kamu ngerti pajak, semakin gampang kamu ngatur keuangan.
Karena faktanya, pajak penghasilan itu bukan cuma potongan gaji biasa — tapi bagian penting dari tanggung jawab finansial yang wajib kamu pahami sejak pertama kali kerja.
Artikel ini bakal bahas tuntas semua hal soal pajak penghasilan, mulai dari apa itu pajak, gimana cara hitungnya, kenapa penting banget kamu tahu cara lapornya, dan tips biar gak salah langkah waktu ngurus pajak pertama kamu.
1. Apa Itu Pajak Penghasilan dan Kenapa Harus Dibayar
Sebelum masuk ke teknis, kamu perlu ngerti dulu konsep dasar pajak penghasilan.
Secara sederhana, pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan individu atau badan usaha atas penghasilan yang mereka dapatkan selama setahun.
Artinya, setiap kali kamu dapet uang dari kerja — entah gaji tetap, bonus, atau honor freelance — sebagian dari itu wajib disetorkan ke negara.
Tujuannya? Buat membiayai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembangunan nasional.
Jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan). Jadi, semua orang yang punya penghasilan di atas batas tertentu wajib bayar pajak.
Kenapa penting kamu tahu?
Karena:
- Kalau kamu kerja formal, pajakmu langsung dipotong perusahaan.
- Tapi kalau kamu freelance, pebisnis, atau punya penghasilan tambahan, kamu harus setor pajak sendiri.
Dengan kata lain, pajak penghasilan bukan cuma urusan HR atau akuntan, tapi tanggung jawab pribadi kamu sebagai warga negara yang berpenghasilan.
2. Siapa Aja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan
Banyak anak muda mikir: “Ah, gaji gue belum seberapa, ngapain bayar pajak?”
Padahal, semua orang yang udah punya penghasilan tetap atau tidak tetap di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib bayar pajak.
Berikut kategori yang wajib bayar pajak penghasilan:
- Karyawan tetap.
Gaji kamu dipotong otomatis sama perusahaan tiap bulan (PPh 21). - Freelancer / pekerja lepas.
Kamu harus lapor dan bayar pajak sendiri (PPh 25). - Pemilik usaha kecil / UMKM.
Wajib bayar pajak atas laba bersih usaha (PPh Final UMKM 0,5%). - Investor atau pemilik saham.
Pajak atas dividen atau capital gain juga termasuk pajak penghasilan.
Sementara yang gak wajib bayar pajak adalah mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, yaitu:
- Rp54.000.000 per tahun (Rp4,5 juta per bulan) untuk individu.
- Tambahan Rp4,5 juta untuk status menikah.
- Tambahan Rp4,5 juta lagi untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Jadi, kalau kamu gaji bulanan masih di bawah batas itu, kamu belum kena pajak penghasilan. Tapi kalau udah di atasnya — selamat, kamu resmi jadi wajib pajak dan harus paham cara hitungnya.
3. Cara Kerja Potongan Pajak di Slip Gaji
Kalau kamu karyawan tetap, kamu gak perlu bingung soal setor pajak. Karena biasanya perusahaan udah langsung potong dan setor pajak kamu tiap bulan. Tapi biar gak buta sama angka di slip gaji, kamu perlu tahu cara kerjanya.
Dalam slip gaji, potongan pajak biasanya ditulis sebagai PPh 21.
PPh 21 ini dihitung berdasarkan total gaji kamu dalam setahun, dikurangi dengan PTKP, lalu dikalikan tarif pajak progresif.
Contoh sederhana:
- Gaji kamu Rp8 juta per bulan (Rp96 juta per tahun).
- PTKP kamu Rp54 juta.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp96 juta – Rp54 juta = Rp42 juta.
Tarif pajak progresif:
- 5% untuk PKP sampai Rp60 juta.
- 15% untuk Rp60–250 juta.
- 25% untuk Rp250–500 juta.
- 30% untuk di atas Rp500 juta.
Karena PKP kamu Rp42 juta, berarti pajak kamu 5% × Rp42 juta = Rp2,1 juta per tahun, atau sekitar Rp175 ribu per bulan.
Itulah kenapa kadang gaji bersih yang kamu terima lebih kecil dari nominal kontrak — sebagian udah dipotong buat pajak penghasilan.
4. Pajak Penghasilan Buat Freelancer dan Pekerja Digital
Kalau kamu bukan karyawan tetap, alias freelancer, influencer, atau pekerja digital (seperti desainer, penulis, atau content creator), kamu tetap wajib bayar pajak penghasilan, tapi caranya beda.
Freelancer harus setor pajak sendiri ke kantor pajak atau lewat aplikasi e-billing DJP.
Jenis pajaknya: PPh 25 (pembayaran pajak bulanan mandiri).
Contoh:
- Pendapatan kamu Rp10 juta per bulan.
- Biaya operasional kamu Rp2 juta.
- Penghasilan bersih = Rp8 juta × 12 bulan = Rp96 juta/tahun.
- Dikurangi PTKP Rp54 juta → PKP = Rp42 juta.
- Pajak = 5% × Rp42 juta = Rp2,1 juta per tahun.
Kamu bisa setor tiap bulan (Rp175 ribu/bulan).
Kalau kamu kerja lewat platform digital (seperti marketplace atau brand partnership), beberapa platform juga udah potong pajak otomatis — tapi tetap wajib kamu laporkan di SPT tahunan.
Intinya, walau kamu kerja fleksibel, tanggung jawab pajak tetap sama.
Pajak penghasilan berlaku buat semua orang yang dapet uang dari kerja, apapun bentuknya.
5. Pajak UMKM dan Pekerja Mandiri
Buat kamu yang punya usaha kecil, seperti jualan online, dropship, atau jasa digital, kamu juga kena pajak penghasilan, tapi pakai sistem PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
Contoh:
Kalau omzet kamu Rp20 juta per bulan → pajak kamu cuma Rp100 ribu.
Gampang banget, kan?
Pajak ini berlaku kalau omzet tahunan kamu di bawah Rp4,8 miliar.
Tapi kalau udah lebih, kamu wajib pakai sistem pajak biasa kayak perusahaan besar.
Bedanya, sistem PPh Final gak pakai hitung laba rugi, cukup omzet total aja.
Dan kamu bisa bayar pajak lewat aplikasi pajak online tanpa ribet ke kantor pajak.
Jadi, buat pelaku usaha muda, pajak penghasilan gak harus bikin stres — asal kamu rajin catat omzet dan bayar rutin tiap bulan.
6. Cara Daftar NPWP Buat Kamu yang Baru Kerja
Sebelum kamu bisa bayar atau lapor pajak, kamu wajib punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NPWP itu kayak “KTP keuangan” yang jadi identitas resmi kamu di sistem pajak nasional.
Cara buatnya super gampang:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Isi data diri, alamat, pekerjaan, dan penghasilan.
- Upload KTP dan dokumen pendukung (surat kerja kalau karyawan, atau surat usaha kalau freelance).
- Tunggu verifikasi, dan NPWP kamu akan dikirim digital (atau fisik via pos).
Begitu punya NPWP, kamu resmi jadi wajib pajak.
Dan penting: jangan takut punya NPWP — justru itu bikin administrasi kamu rapi, terutama kalau kamu nanti mau kredit, investasi, atau daftar beasiswa luar negeri. Semua butuh bukti kepatuhan pajak.
7. Cara Hitung Pajak Penghasilan Sendiri
Sekarang kita bahas langkah-langkah praktis buat hitung pajak penghasilan kamu sendiri, biar gak buta angka.
Langkah-langkahnya:
- Totalin semua penghasilan setahun.
Termasuk gaji, bonus, proyek freelance, dan penghasilan lain. - Kurangi dengan biaya jabatan.
Biasanya 5% dari penghasilan (maksimal Rp500 ribu/bulan). - Kurangi lagi dengan PTKP.
(Rp54 juta untuk kamu sendiri, plus tambahan untuk tanggungan). - Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Rumus: penghasilan bersih – PTKP. - Terapkan tarif pajak progresif.
5%, 15%, 25%, 30%, sesuai besarnya PKP.
Contoh:
Pendapatan setahun Rp120 juta, biaya jabatan Rp6 juta, jadi penghasilan bersih Rp114 juta.
PKP = Rp114 juta – Rp54 juta = Rp60 juta.
Pajak = 5% × Rp60 juta = Rp3 juta/tahun, atau Rp250 ribu/bulan.
Kalau kamu kerja formal, semua perhitungan ini udah diurus kantor. Tapi kalau kamu freelance, kamu harus bikin sendiri dan setor lewat e-billing.
8. Cara Bayar dan Lapor Pajak Online
Sekarang sistem pajak udah 100% bisa online.
Kamu bisa bayar dan lapor pajak penghasilan lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun DJP Online pakai NPWP.
- Pilih menu “Buat Kode Billing.”
- Isi jenis pajak (PPh 21, 23, 25, atau Final 0,5%).
- Pilih masa pajak dan nominal pajak yang mau dibayar.
- Bayar lewat ATM, e-wallet, atau mobile banking.
- Setelah bayar, simpan bukti e-billing.
Lalu tiap tahun (maksimal tanggal 31 Maret), kamu wajib lapor SPT Tahunan:
- Unggah bukti potong (kalau karyawan).
- Isi laporan pendapatan tahunan.
- Cek status bayar pajak.
Semuanya bisa dilakukan di laptop atau HP dalam 15–20 menit aja.
Gak ribet, asal kamu udah siapkan data dan dokumen sebelumnya.
9. Tips Biar Pajak Gak Jadi Beban
Buat anak muda yang baru kerja, pajak penghasilan kadang terasa berat karena potongannya “ngurangin gaji bersih.” Tapi dengan strategi yang tepat, kamu bisa tetap enjoy tanpa stres tiap kali lihat slip gaji.
Tipsnya:
- Anggap pajak sebagai tanggung jawab, bukan hukuman.
Kamu bantu negara lewat kontribusi nyata. - Pahami potongan gaji kamu.
Makin ngerti, makin kecil kemungkinan kamu merasa “tertipu.” - Catat penghasilan tambahan.
Supaya gak bingung waktu lapor SPT. - Sisihkan dana pajak bulanan.
Khusus buat freelance atau usaha, biar gak kaget di akhir tahun. - Jangan telat lapor.
Denda keterlambatan bisa bikin kamu rugi sendiri.
Dengan mindset positif dan manajemen finansial yang teratur, urusan pajak penghasilan bisa kamu atur dengan santai dan cerdas.
10. Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Anak Muda Soal Pajak
Sebagian besar anak muda yang baru kerja sering salah langkah di awal karena gak tahu aturan.
Berikut kesalahan yang sering terjadi (dan harus kamu hindari):
- Gak punya NPWP.
Akibatnya, pajak kamu bisa dipotong lebih besar (20% lebih tinggi). - Lupa lapor SPT tahunan.
Bisa kena denda Rp100 ribu per tahun. - Ngira pajak cuma buat karyawan.
Padahal freelance dan pebisnis juga wajib. - Gak nyimpen bukti potong atau invoice.
Akibatnya bingung waktu lapor. - Salah input data penghasilan.
Bisa bikin kamu dianggap belum bayar pajak padahal sudah.
Hindari kesalahan-kesalahan ini dari awal, dan kamu bakal jauh lebih tenang setiap kali musim pajak tiba.
11. Kenapa Paham Pajak Itu Menguntungkan Buat Masa Depan Kamu
Kamu mungkin mikir pajak itu cuma kewajiban negara, tapi sebenarnya ini juga investasi buat masa depan kamu sendiri.
Manfaat nyata kalau kamu taat pajak penghasilan:
- Reputasi finansial kamu bagus (berguna buat KPR, kredit, atau visa luar negeri).
- Kamu bisa buktiin integritas finansial kamu.
- Kamu ngerti gimana uang berputar di sistem ekonomi.
- Kamu gak panik waktu dapet penghasilan besar karena tahu cara ngurusnya.
Intinya, melek pajak bikin kamu bukan cuma pekerja yang taat aturan, tapi juga individu yang cerdas finansial.
12. Kesimpulan: Anak Muda Wajib Melek Pajak Sejak Gajian Pertama
Sekarang kamu udah tahu apa itu pajak penghasilan, gimana cara hitungnya, siapa yang wajib bayar, dan langkah-langkah biar gak salah urus.
Dan satu hal penting yang perlu kamu ingat:
Pajak bukan cuma urusan orang tua, tapi juga bagian dari tanggung jawab dan kedewasaan finansial kamu sendiri.
Ringkasnya:
- Punya NPWP dan pahami gaji bersihmu.
- Pelajari jenis pajak yang berlaku (PPh 21, 23, 25, atau Final).
- Bayar pajak tepat waktu lewat e-billing.
- Lapor SPT tahunan sebelum 31 Maret.
- Simpan semua bukti transaksi dan potongan.
Dengan melakukan semua itu, kamu gak cuma jadi pekerja muda yang taat pajak, tapi juga seseorang yang ngerti arah hidup finansialnya.